Digitalisasi UMKM di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pendukung roda perekonomian Indonesia yang menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya mendukung perkembangan UMKM di Indonesia dan salah satunya adalah melalui digitalisasi UMKM.

UMKM sendiri cukup menjadi sorotan karena pada dasarnya sebagian besar pelaku usaha di Indonesia termasuk dalam golongan UMKM. Di Indonesia, perihal tentang UMKM tertuang dalam Undang-undang No. 20/2008. Berdasarkan aspek omset atau aset usahanya, usaha mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset sebesar Rp 300 juta per tahun. Sementara usaha kecil memiliki aset antara Rp 50 – 500 juta dengan omset antara Rp 300 – 2,5 miliar per tahun. Lalu usaha menengah memiliki aset antara Rp 500 – 10 miliar dengan omset antara Rp 2,5 – 10 miliar per tahun.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Pertumbuhan UMKM di Indonesia tergolong pesat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 64,2 juta dengan nilai kontribusi ke PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573 triliun. Poin lainnya terkait kontribusi terhadap perekenomian Indonesia adalah kemampuan menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total tenaga kerja yang ada dan dapat menghimpun sebesar 60,4% dari total investasi. Melihat perkembangan dan kontribusi UMKM tersebut, tidak heran jika pemerintah terus berupaya mendorong perkembangannya, terutama di masa pandemi ini. Walaupun perkembangannya pesat, pandemi yang melanda memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap UMKM di Indonesia.

Ketika pandemi terjadi sebesar 56,8% UMKM berada dalam kondisi yang buruk dan sebesar 82,9% mengalami dampak negatif dari pandemi. Selain itu, 63,9% dari UMKM yang terdampak mengalami penurunan omzet lebih dari 30%.Berdasarkan kondisi ini pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM sebagai solusi untuk meningkatkan performa UMKM dan mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi yang masih melanda Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di masa pandemi ini sudah ada sekitar 16,4 juta UMKM yang terdigitalisasi. Jumlah tersebut naik dua kali lipat di masa sebelum pandemi.

Apa itu Digitalisasi UMKM?

Digitalisasi UMKM adalah perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.  Digitalisasi UMKM bukan sekadar menggunakan teknologi untuk menjual produk. Lebih dari itu, digitalisasi UMKM memungkinkan UMKM untuk mengatur keuangan, memantau cash flow bisnis, hingga memperoleh bahan baku secara online. Dengan begitu, digitalisasi berperan penting bagi berjalannya proses bisnis UMKM secara keseluruhan.

Manfaaf Digitalisasi UMKM

Ada berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari digitalisasi UMKM. Manfaat-manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mampu menghubungkan produsen dan konsumen melalui dunia maya. Digitalisasi dapat menghubungkan tanpa perlu melakukan tatap muka, bahkan tanpa perlu tahu siapa konsumen yang menghubungi. Jejak rekam digital akan menyimpan data konsumen untuk selanjutnya dikelola.

2. Menghasilkan tingkat penjualan yang lebih tinggi karena penggunaan digital marketing semakin meminimalisir batasan jarak dan waktu. Tidak perlu ada waktu yang dihabiskan konsumen untuk mendatangi toko, hanya dengan jari tangan pembelian produk bisa dilakukan saat itu juga.

3. Biaya digital marketing jauh lebih hemat dibandingkan iklan di media lain semisal media cetak, televisi, atau radio. Dengan biaya yang lebih hemat, digital marketing mampu meraup keuntungan yang lebih banyak daripada penggunaan iklan di media lain.

4. Digitalisasi ini membuat penjual bisa melayanani secara real time pelanggannya. Menghubungkan pelaku UMKM dengan para konsumen melalui ponsel pintar di manapun dan kapan pun. Pelaku UMKM tidak perlu berdiam di satu tempat atau terus-terusan berada di toko untuk melayani pelanggan.

5. Menghasilkan keuntungan yang nominalnya lebih besar daripada biaya promosi yang telah dikeluarkan. Inilah salah satu hal utama yang didapat dari pelaku UMKM yang menggunakan digital marketing. Penggunaan ads dengan harga minim dapat menghasilkan keuntungan berlipat-lipat

6. Membantu pelaku UMKM menstabilkan posisi sebuah merk di mata konsumen dari merk lain atau sejenisnya sebagai pesaing, karena semakin tinggi traffic pembelian suatu produk otomatis akan menaikkan merk tersebut di internet.

7. Membantu para pelaku UMKM untuk bersaing dengan perusahaan besar tanpa harus memiliki modal atau tempat yang besar.

8. Memberikan peluang yang lebih luas kepada para pelaku UMKM untuk melakukan branding produknya sehingga dikenal lebih luas dan mendapatkan tempat tersendiri di hati konsumen.

Transformasi Digital UMKM

Bagi pelaku UMKM hendak melakukan transformasi digital UMKM, berikut  6 (enam) tahap yang dapat diikuti.

1. Memahami literasi digital, dengan meningkatkan pemahaman penggunaan digital untuk pemasaran, aspek yang ditransformasikan yaitu aspek sumber daya manusia;

2. Merencanakan sumber daya yang dibutuhkan dan menganalisis kebutuhan konsumen digital, yaitu membuat perencanaan dan tata kelola usaha yang akan ditransformasi, aspek yang ditransformasikan yaitu aspek manajemen dan sasaran pasar;

3. Mendesain ulang, yaitu membuat desain baru dari tradisional menjadi digital, aspek yang ditransformasikan yaitu aspek produk;

4. Mempersiapkan anggaran, yaitu mempersiapkan anggaran untuk melakukan transformasi digital, aspek yang ditransformasikan yaitu aspek keuangan;

5. Melakukan kemitraan aspek teknis/operasi, yaitu meningkatkan sasaran pemasaran melalui kerjasama dengan mitra penyedia layanan belanja online (e-commerce), aspek yang ditransformasikan yaitu aspek teknis/operasional;

6. Implementasi, yaitu menerapkan transformasi digital sesuai dengan perencanaan yang dibuat, aspek yang ditransformasikan yaitu aspek pemasaran, promosi, dan pembayaran.